Pidie Jaya, Tabloid Prestasi
Banyaknya
warga yang mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Pidie Jaya
terus meningkat. Bahkan setiap bulan selalu terjadi peningkatan drastis.
Hal ini terlihat dari pembuatan akte kelahiran.
Kepala Dinas
Disdukcapil Pidie Jaya, Ir.Marzuki, MM, saat ditemui wartawan
mengatakan, sepanjang bulan April ini, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil ( Disdukcapil) mencatat sebanyak 300 warga membuat akte kelahiran.
Jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun 2013 yang hanya tercatat
perhari sebanyak 40-50 lembar.
Peningkatan drastis ini salah
satunya disebabkan lantaran adanya pembukaan penerimaan calon anggota
Polisi baru dan pembuatan akte yang tidak meski dilakukan persidangan di
Pengadilan Negeri. Sehingga warga banyak membuat akte kelahiran yang
dinyatakan gratis tidak ada pungutan.
" Jumlahnya meningkat
drastis dan saat ini terus meningkat dari hari tercatat sebanyak 300
akte kelahiran dalam bulan April 2014," ungkap Ir. Marzuki, MM.
Menurut
Ir. Marzuki, MM, peningkatan jumlah ini tidak lepas dari upaya
sosialisasi dari sejumlah pihak, salah satunya pemerintah desa dan
perangkat desa. Akte tersebut menjadi salah satu syarat untuk masuk
kerja, karena harus mengumpulkan akte kelahiran. Sehingga warga yang
belum memiliki akte kelahiran langsung mengurus pembuatan akte
kelahiran.
" Sesuai dengan perda no 24 tahun 2013 tentang
administrasi kependudukan, sampai saat ini tidak ada pungutan untuk
pembuatan akte kelahiran dan kami pastikan bila terjadi pungutan itu
bukan dilakukan pihak kami," ujarnya.
Sementara mengenai syarat
untuk mendapat membawa pulang akte kelahiran itu seperti biasa orang tua
atau yang bersangkutan harus melengkapi beberapa dokumen salah satunya
Surat kelahiran, KTP dan KK orang Tua, Poto Copy Buku Nikah, KTP saksi
dua orang, dan ijazah bagi yang sudah punya." Untuk itu kita himbau pada
warga yang belum buat akte segera diurus," jelasnya.

Bagitu
juga terkait pembuatan KTP Dinas Kependudukan Pidie Jaya mencatat
sampai Bulan April 2014 di wilayah Pidie Jaya dengan Jumlah Penduduk di 8
Kecamatan, 222 Desa, 157.383 orang maka jumlah penduduk wajib KTP
109.515 orang dengan jumlah perekaman E-KTP 85.921 orang serta jumlah
penerbitan E-KTP 67.341 orang, jumlah distribusi E-KTP 66.420 orang, dan
jumlah E-KTP sisa 18.580 orang. (Jamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar