Rabu, 30 April 2014
Pemerintah Bireuen Beri Apresiasi Untuk KPI Aceh
Bireuen, Tabloid Prestasi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan evaluasi dengar pendapat dengan Lembaga Penyiaran PT Radio Yadara Rabu (16/4/2014) bertempat didayah Al-Aziziyah Putra Jeunib Bireuen dihadiri berbagai elemen masyarakat dan dinas terkait.
Radio Yadara adalah sebuah radio swasta yang berdomisili di komplek Dayah Babussalam Jeunieb, Bireuen. mengudara dengan pola siaran yang didominasi materi dakwah dan pengajian Islam, kerohanian, koleksi lagu-lagu bernapaskan Islam, daerah serta informasi kebudayaan lokal.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah menjelaskan, untuk dapat melakukan siaran, sebuah radio harus mendapat izin dari kementerian. Untuk menuju ke sana harus melewati tahapan mulai dari pengajuan, pemeriksaan administrasi serta izin tempat dan tahapan selanjutnya.
"Melalui evaluasi dengar pendapat inilah akan menentukan apakah kehadiran radio ini dibutuhkan atau tidak. Selanjutnya KPI Aceh mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin siaran ke kementerian," ungkap Muhammad Hamzah.
Untuk bahan pertimbangan bagi KPI dalam mengeluarkan rekomendasi. Maka dibutuhkan pula masukan dan saran dari semua unsur masyarakat. Makanya kehadiran berbagai pihak pada acara ini sangat diharapkan.
Sementara itu pada kegiatan tersebut Kabag Humas dan Protokoler Sekdakab Bireuen Farhan Husein SE,MM mengatakan, proses demokrasi di indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran, sasaran frekwensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaannya harus benar-benar menjadi untuk kepentingan publik dalam arti penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
Dikatakannya, sejarah telah membuktikan bahwa keberadaan Stasion Radio mempunyai andil yang cukup besar dalam perjuangan memperebutkan kemerdekaan dari tangan penjajah, dan Bireuen pernah menjadi Ibu Kota Republik Indonesia pada tahun 1948 dibantu dengan keberadaan Radio Rimba Raya mengunakan Frekwensi 19,25 dan 61 meter band selalu memancarkan informasi keseluruh dunia untuk mengabarkan berita “Bahwa Republik Indonesia masih ada dan belum dikuasi penjajah.
Pemerintah Kabupaten Bireuen pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada KPI Aceh yang telah membantu proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan berdirinya Radio Yadara, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Kepada pimpinan Radio Yadara agar kiranya nanti saat mengudara dapat menyampaikan informasi kepada publik dengan mengedepankan kode etik penyiaran, dan dapat menampung aspirasi masarakat serta mendukung program Visit Bireuen Year 2018. Pinta Kabag Humas.
Ia berharap, semoga Evaluasi dengar pendapat antara KPI Aceh dan Radio Yadara dapat berlangsung sukses dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan dan keberlangsungan KPI di Aceh umumnya dan Kabupaten Bireuen khususnya, tutupnya. (Herman)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar