Aceh Timur, Tabloid Prestasi
Berdasarkan dari hasil pengembangan jajaran Polres Aceh Timur terhadap empat pelaku jaringan pengedar narkoba yang telah di ringkus pihak kepolisian di Desa Seunebok Johan Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur rabu (7/5) lalu.
Pihak kepolisian berhasil menemukan jenis – jenis bahan baku yang di duga di gunakan sebagai pembuatan sabu oleh tersangka yang di ringkus kepolisian yang salah satu tersangkanya Ahyar (35) warga desa seunebok johan kecamatan ranto peureulak kabupaten Aceh Timur terpaksa di lumuhkan karena berupaya melarikan diri.
Sementara ketiga temanya masing- masing Ilyas (39) warga desa meunasah krueng, simpang timun kecamatan peudawa, Biben (40) warga Paya Biek, Kecamatan Peureulak barat, dan Mustafa (35) Dusun Menjid Alue bu Tuha Kecamatan Perlak Barat, kini telah di amankan pihak kepolisian polres Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita ialah 3 paket sabu, bong penghisap, alat timbangan sabu, dan satu jenis senapan angin. demikian hal ini di jelaskan oleh wakapolres Aceh Timur Kompol Tirta Nur Alam SE yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Adi Sofyan Kamis (8/5) di Kantornya
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan di TKP kepolisian berhasil mmenemukan bahan baku yang di duga di gunakan sebagai pembuatan sabu, adapun jenis bahan tersebut di katakannya ialah Fosfor, Taulen atau Acekton, Efedrin, dan Soda Api serta jenis bahan baku lainnya.
Menurut kepolisian bahan baku yang di temukan ini ialah milik tersangka Ahyar karena di temukan tidak jauh dari rumah tersangka saat di grebek, dimana bahanya tersebut telah di tanam di dalam tanah yang berbentuk gundukan dan menimbulkan kecurigaan perugas, setelah kita gali ternyata kita menemukan bahan bahan tersebut, jelasnya
kini bahan – bahan tersebut telah di amankan pihak kepolisian Aceh Timur, selanjutnya kepolisian akan terus melakuka pengembangan dan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang menjadi buron atau DPO kita yaitu Sulaiman Alias Alloy katanya
dan kini keempat tersangka akan diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika (TM)
Berdasarkan dari hasil pengembangan jajaran Polres Aceh Timur terhadap empat pelaku jaringan pengedar narkoba yang telah di ringkus pihak kepolisian di Desa Seunebok Johan Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur rabu (7/5) lalu.
Pihak kepolisian berhasil menemukan jenis – jenis bahan baku yang di duga di gunakan sebagai pembuatan sabu oleh tersangka yang di ringkus kepolisian yang salah satu tersangkanya Ahyar (35) warga desa seunebok johan kecamatan ranto peureulak kabupaten Aceh Timur terpaksa di lumuhkan karena berupaya melarikan diri.
Sementara ketiga temanya masing- masing Ilyas (39) warga desa meunasah krueng, simpang timun kecamatan peudawa, Biben (40) warga Paya Biek, Kecamatan Peureulak barat, dan Mustafa (35) Dusun Menjid Alue bu Tuha Kecamatan Perlak Barat, kini telah di amankan pihak kepolisian polres Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita ialah 3 paket sabu, bong penghisap, alat timbangan sabu, dan satu jenis senapan angin. demikian hal ini di jelaskan oleh wakapolres Aceh Timur Kompol Tirta Nur Alam SE yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Adi Sofyan Kamis (8/5) di Kantornya
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan di TKP kepolisian berhasil mmenemukan bahan baku yang di duga di gunakan sebagai pembuatan sabu, adapun jenis bahan tersebut di katakannya ialah Fosfor, Taulen atau Acekton, Efedrin, dan Soda Api serta jenis bahan baku lainnya.
Menurut kepolisian bahan baku yang di temukan ini ialah milik tersangka Ahyar karena di temukan tidak jauh dari rumah tersangka saat di grebek, dimana bahanya tersebut telah di tanam di dalam tanah yang berbentuk gundukan dan menimbulkan kecurigaan perugas, setelah kita gali ternyata kita menemukan bahan bahan tersebut, jelasnya
kini bahan – bahan tersebut telah di amankan pihak kepolisian Aceh Timur, selanjutnya kepolisian akan terus melakuka pengembangan dan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang menjadi buron atau DPO kita yaitu Sulaiman Alias Alloy katanya
dan kini keempat tersangka akan diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika (TM)